Raskin; Amanah Pemerintah Untuk Masyarakat Miskin
Raskin; Amanah Pemerintah Untuk Masyarakat
Miskin
Opini: Tgk. Mahdi Idris, SH.I
Kemiskinan didefinisikan
secara umum adalah suatu keadaan yang terjadi kekurangan terhadap hal-hal
mendasar yang biasa dimiliki seperti makanan, pakaian, tempat berlindung dan
air minum. Dalam konteks Islam, merujuk pada pendapat Syeikh An-Nabhany, kemiskinan
adalah suatu kondisi seseorang yang tidak memiliki harta dan usaha (pekerjaan).
Meskipun kedua definisi tersebut dinyatakan dalam dua konteks yang berbeda,
namun hakikatnya sama. Kemiskinan adalah perihal seseorang yang serba
kekurangan, sebuah penderitaan yang tak mampu ditanggung oleh siapapun. Oleh
karen itu, Saidina Ali r.a berkata: “Seandainya kemiskinan berwujud seorang manusia,
niscaya aku akan membunuhnya.”
Di Indonesia,
masalah kemiskinan menjadi isu sentral pasca krisis multi dimensional pada
Tahun 1997 lalu. Pada saat itu jumlah orang miskin meningkat tajam. Sebelum
krisis yaitu pada Tahun 1996, orang miskin mencapai 11.3 persen. Untuk itu,
pemerintah telah mencanangkan berbagai program. Salah satunya adalah bantuan
beras masyarakat miskin (raskin) di berbagai daerah di Indonesia. Raskin
(akronim dari beras miskin) adalah sebuah program bantuan pangan
bersyarat diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia berupa
penjualan beras di bawah harga pasar kepada penerima tertentu. Program bantuan
raskin ini adalah salah satu dari program pemberantasan kemiskinan dan
peningkatan ekonomi masyarakat, mengingat angka kemiskinan di negeri ini masih
tergolong tinggi. Program Raskin, sebagai salah satu
Program Penanggulangan Kemiskinan Kluster 1, termasuk program bantuan sosial
berbasis keluarga yang sudah berjalan secara rutin sejak tahun 1998. Melalui
program ini Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat miskin untuk
mendapatkan hak atas pangan. Berdasarkan pernyataan Adang Setiana selaku Ketua
Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat, jika rata-rata konsumsi beras nasional
saat ini 113,7 kg/kapita/tahun dan setiap RTS-PM terdiri atas 4 (empat) jiwa,
maka Program Raskin telah memberikan kontribusi sebesar 39,6% dari kebutuhan
beras setiap bulannya bagi setiap RTS.
Dalam Pedoman
Umum Penyaluran Raskin, Kemenko Kesra
(2012:20) menyatakan bahwa Raskin adalah hak masyarakat miskin yang diberikan
dan ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencukupi sebagian kebutuhan pangan
pokok dalam bentuk beras. Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya
sehingga masyarakat miskin dirugikan atau tidak menerima, maka para pelaksana
Raskin yang menimbulkan kerugian tersebut dapat dituntut sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan
pernyataan tersebut di atas berarti, Raskin adalah amanah Pemerintah untuk
masyarakat miskin yang tak boleh diselewengkan dalam bentuk apapun, baik
pengalihan hak masyarakat miskin tersebut kepada masyakat berpendapatan
menengah ke atas, maupun penggelapan Raskin oleh pihak berwenang di daerah.
Dalam Islam,
amanah memiliki
makna dan kandungan yang luas, di mana seluruh makna dan kandungan tsb bermuara
pada satu pengertian yaitu setiap orang merasakan bahwa Allah Swt senantiasa
menyertainya dalam setiap urusan yang dibebani kepadanya, dan setiap orang
memahami dengan penuh keyakinan bahwa kelak ia akan dimintakan pertanggung
jawaban atas urusan tersebut. Amanah adalah sebuah kewajiban, di mana sudah seharusnya semua
orang Islam saling mewasiatinya dan memohon bantuan kepada Allah Swt dalam menjaganya,
bahkan ketika seseorang hendak bepergian sekalipun setiap saudaranya seharusnya
berpesan kepadanya: Aku memohon kepada Allah swt agar Ia terus menjaga agama
engkau, amanah dan akhir amalan engkau (HR Imam Tirmidzi).”
Sebagaimana
yang telah dijelaskan dalam sabda Rasulullah Saw, yang artinya: Masing-masing
kalian adalah pemimpin, dan masing-masing kalian akan ditanya tentang
kepemimpinannya, seorang imam adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinannya,
seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya, dan dia akan ditanya
tentang kepemimpinannya, seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan
akan ditanya tentang kepemimpinannya, dan seorang pembantu adalah pemimpin
dalam memelihara harta tuannya dan ia akan ditanya pula tentang kepemimpinannya
(HR. Imam Bukhari).
Dari hadist
tersebut, sangat jelas penegasannya bahwa apapun profesi, seseorang memiliki
tanggungjawab terhadap apa saja yang menjadi tugasnya, melaksanakan sesuai
prosedur yang telah diatur. Hal ini mutlak dalam bentuk apapun yang
tanggungjawab seseorang, termasuk menjalankan amanah yang telah dipercayakan
orang lain kepadanya, agar jangan sekali-kali ia mengkhianatinya. Raskin, yang akronimnya
dari beras miskin merupakan amanah pemerintah bagi masyarakat miskin.
Namun pada
kenyataannya, menurut pengamatan penulis pada beberapa Gampong di Aceh Utara,
Raskin yang seharusnya diberikan khusus bagi keluarga di miskin, dibagikan
secara sama rata. Mereka bukan saja orang miskin, tapi para penerima Raskin
tersebut dari berbagai jenjang sosial, ada di antara mereka PNS, Pedagang,
pengusaha, dan lain sebagainya, padahal mereka tidak memiliki status yang
seharusnya disebut miskin. Miskin adalah orang yang tidak memiliki rumah, harta
dan usaha yang layak. Sedangkan di antara para penerima Raskin tersebut memiliki
rumah yang layak bahkan mewah dan kebutuhan kesehariannya yang bercukupan.
Mereka hidup mewah, melampaui kebutuhannya sehari-hari. Oleh karena itu,
pembagian secara penyamarataan ini merupakan penyelewengan terhadap amanah.
Pada hal dalam
aturan, petunjuk teknis yang ditetapkan Pemerintah, sasaran Program Raskin
adalah berkurangnya beban pengeluaran RTS berdasarkan data PPLS-11 BPS dalam
mencukupi kebutuhan pangan beras melalui pendistribusian beras bersubsidi
sebanyak 180 Kg/RTS/tahun atau setara dengan 15 kg/RTS/bulan
dengan harga tebus Rp1.600,00/kg. RTS kepanjangan dari Rumah Tangga
Sasaran, adalah Rumah Tangga Miskin di Desa/Kelurahan yang berhak menerima Raskin
dan terdaftar dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM-1) yang ditetapkan oleh Kepala
Desa/Lurah sebagai hasil Musyawarah Desa/Kelurahan dan disahkan oleh Camat
sesuai hasil pendataan PPLS-11 BPS.
Bila jumlah
masyarakat miskin di suatu Gampong sudah sesuai dengan pendataan masyarakat
miskin oleh tim BPS yang kemudian diolah oleh Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan, maka tim tersebut bertanggungjawab atas pembagian
Raskin secara penyamarataan. Karena seyogyanya masyarakat miskin menerima
haknya dengan penuh, tidak terganjal oleh orang yang “berpura-pura miskin”.
Ironinya, para penerima ini, bahkan Geuchik Gampong dan aparaturnya, tidak
sadar terhadap apa yang sedang ia lakukan pada masyarakatnya.
Memang tak
dapat dipungkiri, Geuchik sebagai puncak pimpinan di sebuah Gampong kadangkala
tak mampu menampik dan berkilah dari kemauan masyarakatnya. Menurut pengamatan
penulis di lapangan, kebanyakan masyarakat menuntut pembagian secara sama rata.
Alasannya, mereka juga warga masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam berbagai
kegiatan sosial dalam Gampong, oleh karena itu, mereka juga mempunyai hak yang
sama dengan orang miskin meskipun hidupnya dalam deraan ekonomi yang tak
bercukupan. Namun yang amat dikhawatirkan adalah penyaluran Raskin oleh
Pemerintah kurang efektif, karena tak tepat sasaran. Kalau fenomena itu terus
berlangsung, negara ini akan ambruk, rakyat akan sengsara.
Mengambil hak
orang miskin sama halnya berdoa kepada Allah agar menjadikannya orang miskin. Mereka
seolah buta mata, hati, dan telinga, tak pernah menyadari betapa banyak
pengemis datang meminta-minta di berbagai tempat keramaian karena alasan tidak
punya uang membeli beras. Para pengemis itu tanpa hari libur, meskipun pada
hari pembagian Raskin. Bahkan, semakin hari semakin bertambah jumlah pengemis
di Aceh ini.
Lalu siapakah
yang akan berdosa karena telah menyia-nyiakan amanah ini? Siapa lagi kalau
bukan para penyeleweng amanah itu sendiri. Mereka adalah pengkhianat. Setiap
bulan bahkan tahun, mereka memakan riba. Makanan riba yang akan menjalar
seluruh tubuh, mendarah daging. Kemudian lahirlah generasi baru, menjadi
pengkhianat baru. Lalu mereka menjadi para pemimpin koruptor, wakil rakyat yang
tidak memihak kepada rakyat, tetapi berpihak kepada keluarganya sendiri, yang
akan menumpuk harta sebanyak-banyaknya demi kesenangan pribadi. Sedangkan orang
miskin hanya melihat dan mendengar betapa mereka senang karena pendidikan
tinggi. Namun mereka tak pernah menyadari, karena penyelewengan amanah inilah
yang membuat peradaban manusia di muka bumi terpuruk bahkan diazab Allah Swt
sebagaimana ummat terdahulu.
Di akhir
tulisan ini, penulis hendak menyampaikan, sudah saatnya kita menyadari dan membuka
mata hati, Raskin adalah amanah bagi orang miskin. Maka tunaikanlah amanah itu sesuai
perintah Allah Swt dan ulul amri yang memberikan amanah itu. Allah Swt
firman-Nya:
إِنَّ
اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدًّوْا الأَمَانَاتِ إِلىَ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ
بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ إِنَّ الله نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ
إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيْعًا بَصِيْرًا
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan
hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah
memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
Mendengar lagi Maha Melihat (QS. Al-Nisa’: 58).
Meskipun menunaikan amanah ini agak berat,
namun kita harus berdoa kepada Allah agar kita mampu mengembannya, sebagaimana
doa Imam Al-Qurthubi: “Ya Allah! Jadikanlah kami termasuk orang yang apabila
dipercaya mengemban amanah maka kami menunaikan amanah tersebut. Ya Allah kami
berlindung kepada -Mu dari sifat khianat, dan seluruh sifat-sifat tercela, Ya
Allah jagalah kami dari hadapan kami, dan dari belakang kami, dan dari sebelah
kanan kami dan dari sebelah kiri kami dan jadikanlah kami termasuk golongan orang-orang
yang mendapat petunjuk”. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.
Komentar
Posting Komentar