Raskin; Amanah Pemerintah Untuk Masyarakat Miskin

Raskin; Amanah Pemerintah Untuk Masyarakat Miskin
Opini: Tgk. Mahdi Idris, SH.I

Kemiskinan didefinisikan secara umum adalah suatu keadaan yang terjadi kekurangan terhadap hal-hal mendasar yang biasa dimiliki seperti makanan, pakaian, tempat berlindung dan air minum. Dalam konteks Islam, merujuk pada pendapat Syeikh An-Nabhany, kemiskinan adalah suatu kondisi seseorang yang tidak memiliki harta dan usaha (pekerjaan). Meskipun kedua definisi tersebut dinyatakan dalam dua konteks yang berbeda, namun hakikatnya sama. Kemiskinan adalah perihal seseorang yang serba kekurangan, sebuah penderitaan yang tak mampu ditanggung oleh siapapun. Oleh karen itu, Saidina Ali r.a berkata: “Seandainya kemiskinan berwujud seorang manusia, niscaya aku akan membunuhnya.”                                    
Di Indonesia, masalah kemiskinan menjadi isu sentral pasca krisis multi dimensional pada Tahun 1997 lalu. Pada saat itu jumlah orang miskin meningkat tajam. Sebelum krisis yaitu pada Tahun 1996, orang miskin mencapai 11.3 persen. Untuk itu, pemerintah telah mencanangkan berbagai program. Salah satunya adalah bantuan beras masyarakat miskin (raskin) di berbagai daerah di Indonesia. Raskin (akronim dari beras miskin) adalah sebuah program bantuan pangan bersyarat diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia berupa penjualan beras di bawah harga pasar kepada penerima tertentu. Program bantuan raskin ini adalah salah satu dari program pemberantasan kemiskinan dan peningkatan ekonomi masyarakat, mengingat angka kemiskinan di negeri ini masih tergolong tinggi.                                   Program Raskin, sebagai salah satu Program Penanggulangan Kemiskinan Kluster 1, termasuk program bantuan sosial berbasis keluarga yang sudah berjalan secara rutin sejak tahun 1998. Melalui program ini Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan hak atas pangan. Berdasarkan pernyataan Adang Setiana selaku Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat, jika rata-rata konsumsi beras nasional saat ini 113,7 kg/kapita/tahun dan setiap RTS-PM terdiri atas 4 (empat) jiwa, maka Program Raskin telah memberikan kontribusi sebesar 39,6% dari kebutuhan beras setiap bulannya bagi setiap RTS.
Dalam Pedoman Umum Penyaluran Raskin,  Kemenko Kesra (2012:20) menyatakan bahwa Raskin adalah hak masyarakat miskin yang diberikan dan ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencukupi sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga masyarakat miskin dirugikan atau tidak menerima, maka para pelaksana Raskin yang menimbulkan kerugian tersebut dapat dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan pernyataan tersebut di atas berarti, Raskin adalah amanah Pemerintah untuk masyarakat miskin yang tak boleh diselewengkan dalam bentuk apapun, baik pengalihan hak masyarakat miskin tersebut kepada masyakat berpendapatan menengah ke atas, maupun penggelapan Raskin oleh pihak berwenang di daerah.
Dalam Islam, amanah memiliki makna dan kandungan yang luas, di mana seluruh makna dan kandungan tsb bermuara pada satu pengertian yaitu setiap orang merasakan bahwa Allah Swt senantiasa menyertainya dalam setiap urusan yang dibebani kepadanya, dan setiap orang memahami dengan penuh keyakinan bahwa kelak ia akan dimintakan pertanggung jawaban atas urusan tersebut. Amanah adalah sebuah kewajiban, di mana sudah seharusnya semua orang Islam saling mewasiatinya dan memohon bantuan kepada Allah Swt dalam menjaganya, bahkan ketika seseorang hendak bepergian sekalipun setiap saudaranya seharusnya berpesan kepadanya: Aku memohon kepada Allah swt agar Ia terus menjaga agama engkau, amanah dan akhir amalan engkau (HR Imam Tirmidzi).”
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam sabda Rasulullah Saw, yang artinya: Masing-masing kalian adalah pemimpin, dan masing-masing kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya, seorang imam adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinannya, seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya, dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya, seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya, dan seorang pembantu adalah pemimpin dalam memelihara harta tuannya dan ia akan ditanya pula tentang kepemimpinannya (HR. Imam Bukhari).
Dari hadist tersebut, sangat jelas penegasannya bahwa apapun profesi, seseorang memiliki tanggungjawab terhadap apa saja yang menjadi tugasnya, melaksanakan sesuai prosedur yang telah diatur. Hal ini mutlak dalam bentuk apapun yang tanggungjawab seseorang, termasuk menjalankan amanah yang telah dipercayakan orang lain kepadanya, agar jangan sekali-kali ia mengkhianatinya. Raskin, yang akronimnya dari beras miskin merupakan amanah pemerintah bagi masyarakat miskin.
Namun pada kenyataannya, menurut pengamatan penulis pada beberapa Gampong di Aceh Utara, Raskin yang seharusnya diberikan khusus bagi keluarga di miskin, dibagikan secara sama rata. Mereka bukan saja orang miskin, tapi para penerima Raskin tersebut dari berbagai jenjang sosial, ada di antara mereka PNS, Pedagang, pengusaha, dan lain sebagainya, padahal mereka tidak memiliki status yang seharusnya disebut miskin. Miskin adalah orang yang tidak memiliki rumah, harta dan usaha yang layak. Sedangkan di antara para penerima Raskin tersebut memiliki rumah yang layak bahkan mewah dan kebutuhan kesehariannya yang bercukupan. Mereka hidup mewah, melampaui kebutuhannya sehari-hari. Oleh karena itu, pembagian secara penyamarataan ini merupakan penyelewengan terhadap amanah.
Pada hal dalam aturan, petunjuk teknis yang ditetapkan Pemerintah, sasaran Program Raskin adalah berkurangnya beban pengeluaran RTS berdasarkan data PPLS-11 BPS dalam mencukupi kebutuhan pangan beras melalui pendistribusian beras bersubsidi sebanyak 180 Kg/RTS/tahun atau setara dengan 15 kg/RTS/bulan dengan harga tebus Rp1.600,00/kg. RTS kepanjangan dari Rumah Tangga Sasaran, adalah Rumah Tangga Miskin di Desa/Kelurahan yang berhak menerima Raskin dan terdaftar dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM-1) yang ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah sebagai hasil Musyawarah Desa/Kelurahan dan disahkan oleh Camat sesuai hasil pendataan PPLS-11 BPS.
Bila jumlah masyarakat miskin di suatu Gampong sudah sesuai dengan pendataan masyarakat miskin oleh tim BPS yang kemudian diolah oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, maka tim tersebut bertanggungjawab atas pembagian Raskin secara penyamarataan. Karena seyogyanya masyarakat miskin menerima haknya dengan penuh, tidak terganjal oleh orang yang “berpura-pura miskin”. Ironinya, para penerima ini, bahkan Geuchik Gampong dan aparaturnya, tidak sadar terhadap apa yang sedang ia lakukan pada masyarakatnya.
Memang tak dapat dipungkiri, Geuchik sebagai puncak pimpinan di sebuah Gampong kadangkala tak mampu menampik dan berkilah dari kemauan masyarakatnya. Menurut pengamatan penulis di lapangan, kebanyakan masyarakat menuntut pembagian secara sama rata. Alasannya, mereka juga warga masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosial dalam Gampong, oleh karena itu, mereka juga mempunyai hak yang sama dengan orang miskin meskipun hidupnya dalam deraan ekonomi yang tak bercukupan. Namun yang amat dikhawatirkan adalah penyaluran Raskin oleh Pemerintah kurang efektif, karena tak tepat sasaran. Kalau fenomena itu terus berlangsung, negara ini akan ambruk, rakyat akan sengsara.
Mengambil hak orang miskin sama halnya berdoa kepada Allah agar menjadikannya orang miskin. Mereka seolah buta mata, hati, dan telinga, tak pernah menyadari betapa banyak pengemis datang meminta-minta di berbagai tempat keramaian karena alasan tidak punya uang membeli beras. Para pengemis itu tanpa hari libur, meskipun pada hari pembagian Raskin. Bahkan, semakin hari semakin bertambah jumlah pengemis di Aceh ini.

Lalu siapakah yang akan berdosa karena telah menyia-nyiakan amanah ini? Siapa lagi kalau bukan para penyeleweng amanah itu sendiri. Mereka adalah pengkhianat. Setiap bulan bahkan tahun, mereka memakan riba. Makanan riba yang akan menjalar seluruh tubuh, mendarah daging. Kemudian lahirlah generasi baru, menjadi pengkhianat baru. Lalu mereka menjadi para pemimpin koruptor, wakil rakyat yang tidak memihak kepada rakyat, tetapi berpihak kepada keluarganya sendiri, yang akan menumpuk harta sebanyak-banyaknya demi kesenangan pribadi. Sedangkan orang miskin hanya melihat dan mendengar betapa mereka senang karena pendidikan tinggi. Namun mereka tak pernah menyadari, karena penyelewengan amanah inilah yang membuat peradaban manusia di muka bumi terpuruk bahkan diazab Allah Swt sebagaimana ummat terdahulu.
Di akhir tulisan ini, penulis hendak menyampaikan, sudah saatnya kita menyadari dan membuka mata hati, Raskin adalah amanah bagi orang miskin. Maka tunaikanlah amanah itu sesuai perintah Allah Swt dan ulul amri yang memberikan amanah itu. Allah Swt firman-Nya:
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدًّوْا الأَمَانَاتِ إِلىَ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ إِنَّ الله نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيْعًا بَصِيْرًا

Artinya:   Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat (QS. Al-Nisa’: 58).

Meskipun menunaikan amanah ini agak berat, namun kita harus berdoa kepada Allah agar kita mampu mengembannya, sebagaimana doa Imam Al-Qurthubi: “Ya Allah! Jadikanlah kami termasuk orang yang apabila dipercaya mengemban amanah maka kami menunaikan amanah tersebut. Ya Allah kami berlindung kepada -Mu dari sifat khianat, dan seluruh sifat-sifat tercela, Ya Allah jagalah kami dari hadapan kami, dan dari belakang kami, dan dari sebelah kanan kami dan dari sebelah kiri kami dan jadikanlah kami termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.

Komentar