KESALEHAN SOSIAL SEBAGAI PARAMETER KEIMANAN UNIVERSAL
KESALEHAN
SOSIAL SEBAGAI PARAMETER KEIMANAN UNIVERSAL
Oleh:
Harjoni Desky,S.SosI.,M.Si
Dosen STAIN Malikussaleh Lhokseumawe
Islam merupakan agama mayoritas
dianut masyarakat Indonesia. Dalam skala global, masyarakat Islam Indonesia
merupakan masyarakat Islam terbesar di dunia. Sebagai agama yang banyak dianut,
Islam tentu tidak bisa diabaikan begitu saja dalam kehidupan sosial masyarakat.
Secara langsung atau tidak langsung pemahaman keislaman penganutnya memengaruhi
kehidupan ranah sosial. Karenanya upaya penggiringan agama, dalam hal ini
Islam, semata soal urusan atau ranah privat perlu didebatkan. Agama hanya
menyoal urusan halal-haram perlu dipertanyakan, atau dalam kata lain apakah
agama melulu persoalan hukum? Apakah agama merupakan media pembebasan? Tulisan
berikut berusaha menyoal itu semua.
Titik Utama Islam: Tauhid
Secara keseluruhan prinsip Islam
bertumpu pada tauhid. Hal inilah yang merupakan inti atau ruh Islam. Dengan
kata lain tauhid merupakan konsep sentral dan sangat fundamental dalam Islam.
Tauhid secara kebahasaan berarti keesaan atau kesatuan. Dimaksud keesaan di
sini adalah keesaan Tuhan. Selama ini konsep tauhid dipahami bersifat sekadar
ranah ketuhanan, teosentris. Ia tidak pernah dilihat dalam perspektif
kemanusiaan, antroposentris. Sehingga konsep tauhid kerap bersifat
metafisis-spekulatif. Artinya tidak pernah menyentuh dimensi realitas, dalam
pengertian empirik. Implikasinya ada jurang lebar, dalam hubungan antara Khalik
dan makhluk, antara Tuhan dengan manusia. Pemahaman seperti ini perlu
dipertanyakan kembali. Melihat banyaknya pemahaman ketuhanan yang depahami,
namun pada saat yang sama tidak dapat merubah perilaku kaum Muslim. Konsep
tauhid tidak pernah termanifestasikan dalam tataran praksis.
Tauhid memproklamirkan bahwa tiada
Tuhan selain Allah, laa ilaha illa Allah. Hanya saja perlu dipertanyakan
apakah konsep tauhid hanya sebatas verbal laa ilaha illa Allah? Hanya sebatas dalam tataran konsep
yang tak terkait dengan tataran praksis?
Kalau tauhid dipahami menegaskan
segala “sesuatu” selain Tuhan, tentu saja bisa diartikan bahwa sangat tidak
bertauhid seorang Muslim bila menuhankan “sesuatu” selain Tuhan. Tuhan dimaksud
adalah dalam pengertian fenomenologis, yaitu “sesuatu” yang dijadikan orientasi
hidup dan obyek pengabdian. Dalam pengertian ini menjadikan uang, kekuasaan,
negara, dan lain sebagainya,
selain
Tuhan, sebagai satu-satunya orientasi hidup dan obyek pengabdian sama saja
menuhankan hal tersebut. Dalam pengertian Islam, menuhankan “sesuatu” selain
Tuhan disebut syirik. Yaitu menjadikan sesuatu selain Tuhan sebagai sesembahan
hidup. Dalam kenyataan praksis, bukan hal yang sulit untuk menemukan bahwa
konsep tauhid tidak pernah termanifestasikan dalam ranah empirik.
Sekadar ilustrasi, ketika negara dan
aparatusnya melulu sumber penindasan, tetap saja kalangan Muslim meributkan
sistem kenegaraan tersebutlah yang keliru. Sebagai gantinya mereka menawarkan
sistem kekhalifahan sebagai solusi, selain alasan sangat islami. Segera kita
melihat bahwa masih banyak kalangan Muslim yang tergantung dengan keberadaan
negara. Tanpa ada negara seolah-olah kehidupan akan kacau. Karenanya bisa
dipahami terdapat diktum bahwa “masih lebih baik kepemimpinan lalim ketimbang
kekosongan kepemimpinan dalam suatu negara.” Tentu saja diktum ini masalah bila
dihadapkan dengan konsep tauhid. Mengikuti kerangka syirik, menjadikan
“sesuatu” selain Tuhan sebagai orientasi hidup dan objek sesembahan, dalam hal
ini negara, merupakan tindakan syirik. Kenyataan seperti ini, yaitu kosongnya
manifestasi konsep tauhid dalam tataran empirik, bukanlah tanpa sebab.
Konsep tauhid dalam perspektif
teosentris perlu dipikirkan ulang. Apakah tauhid merupakan hal yang tidak
terkait sama sekali dengan kemanusiaan, antroposentris? Mengandaikan tauhid
hanya melulu persoalan keesaan Tuhan yang tidak terkait dengan kemanusiaan,
pertanyaannya adalah kenapa agama melibatkan manusia? Perlu dipertanyakan
apakah agama dibutuhkan manusia atau Tuhan? Pada kenyataannya, dalam perspektif
teologis, Tuhan tidak membutuhkan apapun. Mengatakan bahwa agama dibutuhkan
manusia tentu saja perlu menengok sejarah turunnya Islam.
Menilik sejarah, secara umum
memang disyariatkan agama Islam adalah untuk menegakkan keadilan sosial sebagai
prasyarat terwujudnya kemaslahatan. Dari sini saja segera diketahui bahwa agama
bukan melulu persoalan teosentris, melainkan antroposentris. Muhammad saw
sebagai pembawa risalah ini, dilaporkan dalam sejarah, merupakan sosok yang
menentang penindasan. Muhammad saw, sekaligus konteks kali pertama Islam
diturunkan, hidup dalam keadaan politik dan ekonomi carut-marut. Tidak heran
faktor inilah yang menjadi agenda utama Muhammad saw atau Islam: melawan
penindasan dan menentang ketidakadilan serta menciptakan tatanan masyarakat
egalitarian.
Kendati demikian, tidak bisa ditampik
bahwa semangat pembebasan tersebut dalam Islam telah pudar, untuk tidak
mengatakannya hilang sama sekali. Agama telah menjadi penindas baru. Islam yang
pada awalnya hadir untuk mengkritisi produk-produk kebudayaan yang menindas,
lambat laun menjadi kolaborator bahkan komprador dari para penguasa (baik
politik maupun ekonomi) yang dengan kekuasaannya secara langsung maupun tidak
langsung telah menindas orang-orang lemah dan orang-orang miskin
(mushtadh’afin). Peran Islam bergeser dari media pembebas manusia menjadi alat
stempel penguasa yang mengemuka dalam wujud politisasi agama. Dalam konteks ini
fungsi kritis dan transformatif agama lenyap dan kemudian digantikan oleh
fungsi legitimasi agama: agama tidak lebih hanya berfungsi sebagai legitimator sang
penguasa. Agama mulai dipertanyakan
relevansinya dalam kehidupan. Karenanya perlu dilacak penyebab transformasi
agama sebagai media pembebas menjadi penjaga terkuat status quo dan alat
legitimasi penguasa.
Melacak Antroposentrisitas dalam Tauhid
Islam sebagai media pembebas dalam
menentang ketidakadilan sosial merupakan hal tidak ahistoris. Karenanya tauhid
harus dilihat dalam perspektif ini. Tauhid sebagai konsep yang mengidealkan
sebuah struktur masyarakat yang unitas, total dan utuh. Konsekuensi dari konsep
tauhid model ini, Islam menentang segala bentuk ketidakadilan baik yang
menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan individu, dengan
sesama manusia dan dengan alam semesta. Konsep tauhid ini tidak semata
pemahaman yang mengawang, melainkan suatu suatu konsep praktis yang menyangkut
seluruh institusi-institusi yang dilahirkannya. Dari perspektif ini, memahami
konsep Islam sebagai agama monoteis serta fungsinya, seperti sosial, spiritual,
moral, politik menjadi membumi.
Hanya saja semangat pembebasan
tersebut seakan kehilangan maknanya, ketika Islam dijadikan sekadar urusan
pribadi yang tidak ada kaitannya dengan keadilan sosial. Konsekuensi logisnya,
Islam merupakan obat mujarab keselamatan-pribadi (self-salvation). Islam
dewasa ini di tangan pemeluknya menjadi apatis, ahistoris, dan apolitis.
Semua ketimpangan di dunia ini merupakan kehendak Tuhan. Tuhan sudah mengatur
segalanya. Yang tersisa bagaimana caranya agar mendapatkan keselamatan di
akhirat; bersifat eskatologis melulu—eskatologis yang dipahami
terlepas dalam kehidupan duniawi. Kemiskinan yang melanda disebabkan kemalasan
seseorang berusaha. Ini takdir Tuhan. Tidak ada yang bisa diperbuat oleh manusia.
Fatalistik.
Bagi sebagian ummat Islam, Rukun Islam hanya sebatas hafalan.
Ia hanya sebatas dipahami sekadar “rumusan”: 1) laa ilaha illa Allah, pengesaan Tuhan;
2) shalat; 3) zakat; 4) puasa; dan 5) haji, tanpa pernah melacak implikasi
sosialnya. Dimensi esoterisnya tidak pernah disentuh sama sekali. Karenanya
melacak corak antroposentris tauhid perlu dimulai dari hal tersebut. Pertama, laa ilaha illa Allah, seperti yang sudah disinggung
merupakan titik utama dalam Islam. Karenanya sesorang yang memeluk Islam harus
membuat kesaksian (syahadat) bahwa Tuhan itu Esa, penauhidan.
Bersaksi bahwa Tuhan adalah esa,
sama artinya menegaskan sesuatu yang dijadikan orientasi hidup dan objek
pengabdian selain Tuhan. Manusia dituntut untuk tidak takut terhadap apa pun
dan tergantung dengan siapa pun. Negara, misalnya. Konsep ini tidak akan bermakna
bila hanya sekadar dipahami persoalan metafisis-spekulatif, sebab manusia hidup
dalam dunia empirik—namun bukan berarti menegasikan entitas-entitas nonempirik.
Karenanya ketauhidan tidak tepat dipahami melulu konsep abstrak, melainkan
harus disentuhkan ke dalam ranah empiris, harus dimanifestasikan dalam
kehidupan sosial.
Kedua, shalat. Mengandaikan
konsep laa ilaha illa Allah hanya sebatas
metafisis-transendental, implikasinya pemahaman makna shalat pun hanya sebatas
urusan pribadi, antara manusia dengan Tuhannya [1]. Tidak pernah dilihat kaitannya
dengan urusan sosial. Usah heran bila ada Muslim yang setiap harinya
“nungging”, namun di saat yang sama perilaku sosialnya tidak baik. Mengambil
hak seseorang yang bukan haknya, misalnya. Padahal tujuan shalat bukan untuk
Tuhan, melainkan manusia. Karenanya dalam al-Quran disebutkan bahwa shalat
bertujuan untuk menjauhkan manusia jauh dari perbuatan keji dan tindakan
mungkar. Artinya, ritual shalat yang sudah dilakukan, namun tidak mampu merubah
perilaku sosialnya, layak dipertanyakan. Ketidakmampuan ritual shalat mengubah
perilaku seseorang merupakan indikasi bahwa ada yang salah dalam pemahaman
shalat.
Selama shalat hanya dipahami untuk
“menyenangkan” Tuhan, maka melihat kenyataan di luar bahwa shalat tidak mampu
mengubah perilaku seseorang merupakan konsekuensi logis. Masalahnya di dalam
al-Quran bukan itu yang hendak dituju oleh ritual shalat. Karenanya pemahaman
shalat melulu urusan transendental-metafisis merupakan suatu kekeliruan. Shalat
pada dasarnya adalah mengingat Tuhan (dzikr Allah). Hal ini tentu mempunyai
dampak terhadap kehidupan sosial. Ketika seseorang hendak berbuat keji atau
tindakan mungkar segera ia langsung ingat Tuhan; Tuhan termanifestasikan di
mana-mana, sehingga ia mengurungkan tindakannya.
Kendati demikian bisa saja ia
meneruskan tindakan tersebut, walaupun pada saat yang sama ia “melihat” Tuhan.
Karenanya bisa dimengerti bahwa shalat itu dilaksanakan dalam lima waktu setiap
hari. Ini memungkinkan seseorang untuk berkontemplasi atas segala tindakannya,
yang boleh jadi tanpa ia sadari telah berbuat keburukan. Dengan upaya
terus-menerus mengingat Tuhan, akan mengakibatkan kesadaran yang kuat dalam
diri seseorang untuk mengubah perilaku sosialnya.
Pada sisi lain shalat yang dilakukan
dengan berjamaah menandakan semangat kebersamaan juga kesetaraan. Siapa pun
Anda, apa pun status Anda, ketika shalat Anda tidak berbeda satu sama lain.
Perhatikan ketika semua orang shalat; ketika sujud, semuanya sujud, tanpa
kecuali. Persoalan imam shalat hanya sekadar koordinasi, kalau mau dikatakan
seperti itu. Dengan demikian tidak ada nilai istimewa dalam posisi imam. Hal
tersebut bisa diartikan bahwa pada dasarnya manusia itu setara, tidak ada yang
unggul melebihi satu sama lain di hadapan Tuhan maupun di hadapan manusia.
Ketika ini dimanifestasikan dalam kehidupan sosial, tentu saja shalat menemukan
maknanya. Proposisi al-Quran bahwa shalat bertujuan untuk menjauhkan manusia
dari tindakan keji dan munkar, bisa diartikan bahwa keberhasilan atau
kebermaknaan shalat seseorang harus dilihat dalam manifestasi kehidupan
sosialnya.
Ketiga, zakat. Persoalan zakat
merupakan ritual yang secara eksplisit terkait dengan kehidupan sosial. Namun
demikian kenapa zakat tidak mampu mengatasi kemiskinan, merupakan pertanyaan
yang harus segera diajukan. Saya melihat ada beberapa permasalahan yang
menjadikan zakat tidak ampuh sebagai senjata penghapus kemiskinan, baik itu
dalam skala kecil maupun besar. Pertama, zakat selama ini dipahami hanya
sebatas “perintah Tuhan.” Yang dimaksud adalah walaupun zakat jelas ritual yang
sangat erat terkait dengan kehidupan sosial, nyatanya tidak selalu dilihat
seperti itu.
Zakat hanya semata urusan
transendental-metafisis. Kedua, sebagai konsekuensinya, orang lupa bahwa
diwajibkan zakat karena alasan bahwa di dalam harta yang dimiliki, terdapat hak
orang lain. Sejatinya inilah yang dipinta untuk diberikan ke orang lain yang
membutuhkan dalam konsep zakat. Ketiga, akibatnya seseorang mengeluarkan zakat
bukan atas dasar kesadaran atau kesukarelaan bahwa di dalam hartanya terdapat
hak orang lain (baca: orang yang membutuhkan), melainkan ketakutan akan siksa
Tuhan. Ini yang menyebabkan rasa kepedulian terhadap sesama sangat minim dalam
komunitas Muslim. Tentu masih ada banyak faktor lain yang menyebabkan zakat
tidak efektif dalam kehidupan sosial. Salah satunya adalah, untuk tidak
menyebut semua, mereduksi zakat hanya sebatas zakat fithrah, yang dikeluarkan
setahun sekali menjelang ‘Idul Fithr.
Pemahaman zakat seperti yang
disebutkan di atas, sangat sulit untuk menciptakan kesadaran saling menolong,
dalam hal ini persoalan ekonomi, dalam komunitas Muslim. Sebab esensi zakat
tidak pernah direnungkan. Padahal menolong orang kesulitan merupakan ruh konsep
zakat. Akibatnya, ketika orang mengeluarkan zakat, sebatas menganggap dirinya
sudah menjalankan kewajiban atas kehendak Tuhan, yang ujungnya adalah
keselamatan-pribadi. Dari sini bisa dimengerti bahwa zakat telah kehilangan
dimensi sosialnya. Bila segala syariat Islam dipahami untuk kebaikan manusia, tindakan
tersebut akan menjadi tanmakna atau sia-sia.
Mengikuti kerangka di atas, ritual
lainnya, yaitu puasa dan haji juga telah mengalami ketidakbermaknaan dalam
kehidupan sosial. Puasa hanya dipahami sekadar menahan minum dan makan.
Persoalan empati terhadap orang kelaparan diabaikan begitu saja. Puasa
seharusnya menjadikan seseorang sadar bahwa di luar sana ada orang kelaparan.
Puasa mengajarkan seseorang untuk merasakan bagaimana rasanya mengalami
kelaparan, walaupun ketika malam diwajibkan untuk berbuka. Dengan mengalami
rasa lapar sebulan, diharapkan seorang Muslim dapat lebih peka dalam melihat
persoalan kelaparan, serta bentuk permasalahan sosial lainnya. Terkadang
seseorang butuh merasakan sesuatu terlebih dahulu sebelum memercayai sesuatu.
Merasakan lapar sangat memungkinkan orang untuk lebih peka akan masalah ini.
Tentu saja puasa bukan hanya sekadar urusan lapar. Dalam puasa Muslim dilatih
untuk menahan amarah atau keinginan buruk lainnya, misalnya.
Begitu juga dengan haji. Kalau
dilihat kecenderungan berhaji sekarang seperti wisata atau tamasya. Bahkan
status sosial. Ini bisa dilihat bahwa di Indonesia orang yang sudah berhaji
segera akan mencantumkan huruf “H” di depan namanya. Akan sangat sulit untuk
menemukan hal ini di negara lain. Sehingga orang akan protes bila namanya
ditulis dengan tidak mencantumkan inisial “H.” Hematnya, masih banyak ditemukan
ketidakberubahan perilaku sosial seseorang walaupun sudah menunaikan ibadah
haji. Dengan begitu, sangat sedikit untuk menemukan manifestasi kehidupan
sosial dari ibadah haji. Yang menjadi kritik adalah, sungguh ritual yang patut
dipertanyakan ketika orang menunaikan haji berkali-kali, namun pada saat yang
sama kemiskinan di sekitarnya dibiarkan begitu saja. Ini suatu paradoks. Di
mana letak pembebasannya bila Islam dipahami seperti ini?
Sudah dimaklumi bersama bahwa ibadah
haji merupakan suatu ibadah yang mengeluarkan biaya sangat besar, selain faktor
kesehatan fisik. Karenanya ibadah haji diwajibkan jika syarat-syaratnya sudah
dipenuhi, yaitu mempunyai harta lebih dari cukup. Dan ibadah haji hanya wajib
dilakukan sekali seumur hidup. Dengan demikian ibadah haji yang kedua dan
seterusnya, bukan merupakan kewajiban, melainkan sekadar sunnah. Sebagai
sunnah, yang tidak mengapa ditinggalkan, ibadah haji berikutnya merupakan
tindakan ironi bila tetap dilakukan, pada saat yang sama tetangganya
membutuhkan bantuan. Padahal mementingkan sunnah, namun meninggalkan kewajiban,
dalam hal ini membantu tetangga yang kesulitan perekonomiannya, merupakan
perbuatan yang tidak hanya sia-sia, melainkan mudarat.
Bias-bias yang diakibatkan oleh
ritual tersebut bersumber dari pemahaman keberislaman bersifat
transendental-metafisis. Dengan kata lain ritual keberislaman jauh dari dimensi
kehidupan sosial. Padahal Islam selalu berkaitan dengan dua hal, yakni hablum
minallah dan hablum minannas.
Komentar
Posting Komentar