KESALEHAN SOSIAL SEBAGAI PARAMETER KEIMANAN UNIVERSAL

KESALEHAN SOSIAL SEBAGAI PARAMETER KEIMANAN UNIVERSAL
Oleh: Harjoni Desky,S.SosI.,M.Si
Dosen  STAIN Malikussaleh Lhokseumawe


Islam merupakan agama mayoritas dianut masyarakat Indonesia. Dalam skala global, masyarakat Islam Indonesia merupakan masyarakat Islam terbesar di dunia. Sebagai agama yang banyak dianut, Islam tentu tidak bisa diabaikan begitu saja dalam kehidupan sosial masyarakat. Secara langsung atau tidak langsung pemahaman keislaman penganutnya memengaruhi kehidupan ranah sosial. Karenanya upaya penggiringan agama, dalam hal ini Islam, semata soal urusan atau ranah privat perlu didebatkan. Agama hanya menyoal urusan halal-haram perlu dipertanyakan, atau dalam kata lain apakah agama melulu persoalan hukum? Apakah agama merupakan media pembebasan? Tulisan berikut berusaha menyoal itu semua.

Titik Utama Islam: Tauhid
Secara keseluruhan prinsip Islam bertumpu pada tauhid. Hal inilah yang merupakan inti atau ruh Islam. Dengan kata lain tauhid merupakan konsep sentral dan sangat fundamental dalam Islam. Tauhid secara kebahasaan berarti keesaan atau kesatuan. Dimaksud keesaan di sini adalah keesaan Tuhan. Selama ini konsep tauhid dipahami bersifat sekadar ranah ketuhanan, teosentris. Ia tidak pernah dilihat dalam perspektif kemanusiaan, antroposentris. Sehingga konsep tauhid kerap bersifat metafisis-spekulatif. Artinya tidak pernah menyentuh dimensi realitas, dalam pengertian empirik. Implikasinya ada jurang lebar, dalam hubungan antara Khalik dan makhluk, antara Tuhan dengan manusia. Pemahaman seperti ini perlu dipertanyakan kembali. Melihat banyaknya pemahaman ketuhanan yang depahami, namun pada saat yang sama tidak dapat merubah perilaku kaum Muslim. Konsep tauhid tidak pernah termanifestasikan dalam tataran praksis.
Tauhid memproklamirkan bahwa tiada Tuhan selain Allah, laa ilaha illa Allah. Hanya saja perlu dipertanyakan apakah konsep tauhid hanya sebatas verbal laa ilaha illa Allah? Hanya sebatas dalam tataran konsep yang tak terkait dengan tataran praksis?
Kalau tauhid dipahami menegaskan segala “sesuatu” selain Tuhan, tentu saja bisa diartikan bahwa sangat tidak bertauhid seorang Muslim bila menuhankan “sesuatu” selain Tuhan. Tuhan dimaksud adalah dalam pengertian fenomenologis, yaitu “sesuatu” yang dijadikan orientasi hidup dan obyek pengabdian. Dalam pengertian ini menjadikan uang, kekuasaan, negara, dan lain sebagainya, selain Tuhan, sebagai satu-satunya orientasi hidup dan obyek pengabdian sama saja menuhankan hal tersebut. Dalam pengertian Islam, menuhankan “sesuatu” selain Tuhan disebut syirik. Yaitu menjadikan sesuatu selain Tuhan sebagai sesembahan hidup. Dalam kenyataan praksis, bukan hal yang sulit untuk menemukan bahwa konsep tauhid tidak pernah termanifestasikan dalam ranah empirik.
Sekadar ilustrasi, ketika negara dan aparatusnya melulu sumber penindasan, tetap saja kalangan Muslim meributkan sistem kenegaraan tersebutlah yang keliru. Sebagai gantinya mereka menawarkan sistem kekhalifahan sebagai solusi, selain alasan sangat islami. Segera kita melihat bahwa masih banyak kalangan Muslim yang tergantung dengan keberadaan negara. Tanpa ada negara seolah-olah kehidupan akan kacau. Karenanya bisa dipahami terdapat diktum bahwa “masih lebih baik kepemimpinan lalim ketimbang kekosongan kepemimpinan dalam suatu negara.” Tentu saja diktum ini masalah bila dihadapkan dengan konsep tauhid. Mengikuti kerangka syirik, menjadikan “sesuatu” selain Tuhan sebagai orientasi hidup dan objek sesembahan, dalam hal ini negara, merupakan tindakan syirik. Kenyataan seperti ini, yaitu kosongnya manifestasi konsep tauhid dalam tataran empirik, bukanlah tanpa sebab.
Konsep tauhid dalam perspektif teosentris perlu dipikirkan ulang. Apakah tauhid merupakan hal yang tidak terkait sama sekali dengan kemanusiaan, antroposentris? Mengandaikan tauhid hanya melulu persoalan keesaan Tuhan yang tidak terkait dengan kemanusiaan, pertanyaannya adalah kenapa agama melibatkan manusia? Perlu dipertanyakan apakah agama dibutuhkan manusia atau Tuhan? Pada kenyataannya, dalam perspektif teologis, Tuhan tidak membutuhkan apapun. Mengatakan bahwa agama dibutuhkan manusia tentu saja perlu menengok sejarah turunnya Islam.
 Menilik sejarah, secara umum memang disyariatkan agama Islam adalah untuk menegakkan keadilan sosial sebagai prasyarat terwujudnya kemaslahatan. Dari sini saja segera diketahui bahwa agama bukan melulu persoalan teosentris, melainkan antroposentris. Muhammad saw sebagai pembawa risalah ini, dilaporkan dalam sejarah, merupakan sosok yang menentang penindasan. Muhammad saw, sekaligus konteks kali pertama Islam diturunkan, hidup dalam keadaan politik dan ekonomi carut-marut. Tidak heran faktor inilah yang menjadi agenda utama Muhammad saw atau Islam: melawan penindasan dan menentang ketidakadilan serta menciptakan tatanan masyarakat egalitarian.
Kendati demikian, tidak bisa ditampik bahwa semangat pembebasan tersebut dalam Islam telah pudar, untuk tidak mengatakannya hilang sama sekali. Agama telah menjadi penindas baru. Islam yang pada awalnya hadir untuk mengkritisi produk-produk kebudayaan yang menindas, lambat laun menjadi kolaborator bahkan komprador dari para penguasa (baik politik maupun ekonomi) yang dengan kekuasaannya secara langsung maupun tidak langsung telah menindas orang-orang lemah dan orang-orang miskin (mushtadh’afin). Peran Islam bergeser dari media pembebas manusia menjadi alat stempel penguasa yang mengemuka dalam wujud politisasi agama. Dalam konteks ini fungsi kritis dan transformatif agama lenyap dan kemudian digantikan oleh fungsi legitimasi agama: agama tidak lebih hanya berfungsi sebagai legitimator sang penguasa.  Agama mulai dipertanyakan relevansinya dalam kehidupan. Karenanya perlu dilacak penyebab transformasi agama sebagai media pembebas menjadi penjaga terkuat status quo dan alat legitimasi penguasa.

Melacak Antroposentrisitas dalam Tauhid
Islam sebagai media pembebas dalam menentang ketidakadilan sosial merupakan hal tidak ahistoris. Karenanya tauhid harus dilihat dalam perspektif ini. Tauhid sebagai konsep yang mengidealkan sebuah struktur masyarakat yang unitas, total dan utuh. Konsekuensi dari konsep tauhid model ini, Islam menentang segala bentuk ketidakadilan baik yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan individu, dengan sesama manusia dan dengan alam semesta. Konsep tauhid ini tidak semata pemahaman yang mengawang, melainkan suatu suatu konsep praktis yang menyangkut seluruh institusi-institusi yang dilahirkannya. Dari perspektif ini, memahami konsep Islam sebagai agama monoteis serta fungsinya, seperti sosial, spiritual, moral, politik menjadi membumi.
Hanya saja semangat pembebasan tersebut seakan kehilangan maknanya, ketika Islam dijadikan sekadar urusan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan keadilan sosial. Konsekuensi logisnya, Islam merupakan obat mujarab keselamatan-pribadi (self-salvation). Islam dewasa ini di tangan pemeluknya menjadi apatis, ahistoris, dan apolitis. Semua ketimpangan di dunia ini merupakan kehendak Tuhan. Tuhan sudah mengatur segalanya. Yang tersisa bagaimana caranya agar mendapatkan keselamatan di akhirat; bersifat eskatologis melulu—eskatologis yang dipahami terlepas dalam kehidupan duniawi. Kemiskinan yang melanda disebabkan kemalasan seseorang berusaha. Ini takdir Tuhan. Tidak ada yang bisa diperbuat oleh manusia. Fatalistik.
Bagi sebagian ummat Islam, Rukun Islam hanya sebatas hafalan. Ia hanya sebatas dipahami sekadar “rumusan”: 1) laa ilaha illa Allah, pengesaan Tuhan; 2) shalat; 3) zakat; 4) puasa; dan 5) haji, tanpa pernah melacak implikasi sosialnya. Dimensi esoterisnya tidak pernah disentuh sama sekali. Karenanya melacak corak antroposentris tauhid perlu dimulai dari hal tersebut. Pertama, laa ilaha illa Allah, seperti yang sudah disinggung merupakan titik utama dalam Islam. Karenanya sesorang yang memeluk Islam harus membuat kesaksian (syahadat) bahwa Tuhan itu Esa, penauhidan.
Bersaksi bahwa Tuhan adalah esa, sama artinya menegaskan sesuatu  yang dijadikan orientasi hidup dan objek pengabdian selain Tuhan. Manusia dituntut untuk tidak takut terhadap apa pun dan tergantung dengan siapa pun. Negara, misalnya. Konsep ini tidak akan bermakna bila hanya sekadar dipahami persoalan metafisis-spekulatif, sebab manusia hidup dalam dunia empirik—namun bukan berarti menegasikan entitas-entitas nonempirik. Karenanya ketauhidan tidak tepat dipahami melulu konsep abstrak, melainkan harus disentuhkan ke dalam ranah empiris, harus dimanifestasikan dalam kehidupan sosial.
 Kedua, shalat. Mengandaikan konsep laa ilaha illa Allah hanya sebatas metafisis-transendental, implikasinya pemahaman makna shalat pun hanya sebatas urusan pribadi, antara manusia dengan Tuhannya [1]. Tidak pernah dilihat kaitannya dengan urusan sosial. Usah heran bila ada Muslim yang setiap harinya “nungging”, namun di saat yang sama perilaku sosialnya tidak baik. Mengambil hak seseorang yang bukan haknya, misalnya. Padahal tujuan shalat bukan untuk Tuhan, melainkan manusia. Karenanya dalam al-Quran disebutkan bahwa shalat bertujuan untuk menjauhkan manusia jauh dari perbuatan keji dan tindakan mungkar. Artinya, ritual shalat yang sudah dilakukan, namun tidak mampu merubah perilaku sosialnya, layak dipertanyakan. Ketidakmampuan ritual shalat mengubah perilaku seseorang merupakan indikasi bahwa ada yang salah dalam pemahaman shalat.
Selama shalat hanya dipahami untuk “menyenangkan” Tuhan, maka melihat kenyataan di luar bahwa shalat tidak mampu mengubah perilaku seseorang merupakan konsekuensi logis. Masalahnya di dalam al-Quran bukan itu yang hendak dituju oleh ritual shalat. Karenanya pemahaman shalat melulu urusan transendental-metafisis merupakan suatu kekeliruan. Shalat pada dasarnya adalah mengingat Tuhan (dzikr Allah). Hal ini tentu mempunyai dampak terhadap kehidupan sosial. Ketika seseorang hendak berbuat keji atau tindakan mungkar segera ia langsung ingat Tuhan; Tuhan termanifestasikan di mana-mana, sehingga ia mengurungkan tindakannya.
Kendati demikian bisa saja ia meneruskan tindakan tersebut, walaupun pada saat yang sama ia “melihat” Tuhan. Karenanya bisa dimengerti bahwa shalat itu dilaksanakan dalam lima waktu setiap hari. Ini memungkinkan seseorang untuk berkontemplasi atas segala tindakannya, yang boleh jadi tanpa ia sadari telah berbuat keburukan. Dengan upaya terus-menerus mengingat Tuhan, akan mengakibatkan kesadaran yang kuat dalam diri seseorang untuk mengubah perilaku sosialnya.
Pada sisi lain shalat yang dilakukan dengan berjamaah menandakan semangat kebersamaan juga kesetaraan. Siapa pun Anda, apa pun status Anda, ketika shalat Anda tidak berbeda satu sama lain. Perhatikan ketika semua orang shalat; ketika sujud, semuanya sujud, tanpa kecuali. Persoalan imam shalat hanya sekadar koordinasi, kalau mau dikatakan seperti itu. Dengan demikian tidak ada nilai istimewa dalam posisi imam. Hal tersebut bisa diartikan bahwa pada dasarnya manusia itu setara, tidak ada yang unggul melebihi satu sama lain di hadapan Tuhan maupun di hadapan manusia. Ketika ini dimanifestasikan dalam kehidupan sosial, tentu saja shalat menemukan maknanya. Proposisi al-Quran bahwa shalat bertujuan untuk menjauhkan manusia dari tindakan keji dan munkar, bisa diartikan bahwa keberhasilan atau kebermaknaan shalat seseorang harus dilihat dalam manifestasi kehidupan sosialnya.
Ketiga, zakat. Persoalan zakat merupakan ritual yang secara eksplisit terkait dengan kehidupan sosial. Namun demikian kenapa zakat tidak mampu mengatasi kemiskinan, merupakan pertanyaan yang harus segera diajukan. Saya melihat ada beberapa permasalahan yang menjadikan zakat tidak ampuh sebagai senjata penghapus kemiskinan, baik itu dalam skala kecil maupun besar. Pertama, zakat selama ini dipahami hanya sebatas “perintah Tuhan.” Yang dimaksud adalah walaupun zakat jelas ritual yang sangat erat terkait dengan kehidupan sosial, nyatanya tidak selalu dilihat seperti itu.
Zakat hanya semata urusan transendental-metafisis. Kedua, sebagai konsekuensinya, orang lupa bahwa diwajibkan zakat karena alasan bahwa di dalam harta yang dimiliki, terdapat hak orang lain. Sejatinya inilah yang dipinta untuk diberikan ke orang lain yang membutuhkan dalam konsep zakat. Ketiga, akibatnya seseorang mengeluarkan zakat bukan atas dasar kesadaran atau kesukarelaan bahwa di dalam hartanya terdapat hak orang lain (baca: orang yang membutuhkan), melainkan ketakutan akan siksa Tuhan. Ini yang menyebabkan rasa kepedulian terhadap sesama sangat minim dalam komunitas Muslim. Tentu masih ada banyak faktor lain yang menyebabkan zakat tidak efektif dalam kehidupan sosial. Salah satunya adalah, untuk tidak menyebut semua, mereduksi zakat hanya sebatas zakat fithrah, yang dikeluarkan setahun sekali menjelang ‘Idul Fithr.
Pemahaman zakat seperti yang disebutkan di atas, sangat sulit untuk menciptakan kesadaran saling menolong, dalam hal ini persoalan ekonomi, dalam komunitas Muslim. Sebab esensi zakat tidak pernah direnungkan. Padahal menolong orang kesulitan merupakan ruh konsep zakat. Akibatnya, ketika orang mengeluarkan zakat, sebatas menganggap dirinya sudah menjalankan kewajiban atas kehendak Tuhan, yang ujungnya adalah keselamatan-pribadi. Dari sini bisa dimengerti bahwa zakat telah kehilangan dimensi sosialnya. Bila segala syariat Islam dipahami untuk kebaikan manusia, tindakan tersebut akan menjadi tanmakna atau sia-sia.
Mengikuti kerangka di atas, ritual lainnya, yaitu puasa dan haji juga telah mengalami ketidakbermaknaan dalam kehidupan sosial. Puasa hanya dipahami sekadar menahan minum dan makan. Persoalan empati terhadap orang kelaparan diabaikan begitu saja. Puasa seharusnya menjadikan seseorang sadar bahwa di luar sana ada orang kelaparan. Puasa mengajarkan seseorang untuk merasakan bagaimana rasanya mengalami kelaparan, walaupun ketika malam diwajibkan untuk berbuka. Dengan mengalami rasa lapar sebulan, diharapkan seorang Muslim dapat lebih peka dalam melihat persoalan kelaparan, serta bentuk permasalahan sosial lainnya. Terkadang seseorang butuh merasakan sesuatu terlebih dahulu sebelum memercayai sesuatu. Merasakan lapar sangat memungkinkan orang untuk lebih peka akan masalah ini. Tentu saja puasa bukan hanya sekadar urusan lapar. Dalam puasa Muslim dilatih untuk menahan amarah atau keinginan buruk lainnya, misalnya.
Begitu juga dengan haji. Kalau dilihat kecenderungan berhaji sekarang seperti wisata atau tamasya. Bahkan status sosial. Ini bisa dilihat bahwa di Indonesia orang yang sudah berhaji segera akan mencantumkan huruf “H” di depan namanya. Akan sangat sulit untuk menemukan hal ini di negara lain. Sehingga orang akan protes  bila namanya ditulis dengan tidak mencantumkan inisial “H.” Hematnya, masih banyak ditemukan ketidakberubahan perilaku sosial seseorang walaupun sudah menunaikan ibadah haji. Dengan begitu, sangat sedikit untuk menemukan manifestasi kehidupan sosial dari ibadah haji. Yang menjadi kritik adalah, sungguh ritual yang patut dipertanyakan ketika orang menunaikan haji berkali-kali, namun pada saat yang sama kemiskinan di sekitarnya dibiarkan begitu saja. Ini suatu paradoks. Di mana letak pembebasannya bila Islam dipahami seperti ini?
Sudah dimaklumi bersama bahwa ibadah haji merupakan suatu ibadah yang mengeluarkan biaya sangat besar, selain faktor kesehatan fisik. Karenanya ibadah haji diwajibkan jika syarat-syaratnya sudah dipenuhi, yaitu mempunyai harta lebih dari cukup. Dan ibadah haji hanya wajib dilakukan sekali seumur hidup. Dengan demikian ibadah haji yang kedua dan seterusnya, bukan merupakan kewajiban, melainkan sekadar sunnah. Sebagai sunnah, yang tidak mengapa ditinggalkan, ibadah haji berikutnya merupakan tindakan ironi bila tetap dilakukan, pada saat yang sama tetangganya membutuhkan bantuan. Padahal mementingkan sunnah, namun meninggalkan kewajiban, dalam hal ini membantu tetangga yang kesulitan perekonomiannya, merupakan perbuatan yang tidak hanya sia-sia, melainkan mudarat.
Bias-bias yang diakibatkan oleh ritual tersebut bersumber dari pemahaman keberislaman bersifat transendental-metafisis. Dengan kata lain ritual keberislaman jauh dari dimensi kehidupan sosial. Padahal Islam selalu berkaitan dengan dua hal, yakni hablum minallah dan hablum minannas.

Komentar